BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang
terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat
sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif.
Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu
proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan
sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang
memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan
analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari
sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional
dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan
yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem,
pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik
mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah
kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai
keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar
politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti
oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari
sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari
tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh
lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan
internasional.
Pengaruh ini
akan memunculkan perubahan politik.
Terdapat 6 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi
sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber
daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat
potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh
masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara
merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya
keseluruh masyarakat.
3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam
menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan
adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat.
4. Kapabilitas Simbolik, artinya kemampuan
pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan
diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka
semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. Kapabilitas Responsif, dalam proses politik
terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah
sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai
inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.
6. Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional. Sebuah negara
tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan
sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan
internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau
berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan)
kepada negara-negara berkembang.
Ada satu
pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan
pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan
politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya
agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik
seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni
Sovyet atau tradisionalistik.
b. Pembangunan
politik pemerintah berupa stabilitas politik
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang saya bahas dalam makalah
ini yaitu :
1.
Apa itu sistem, politik dan sistem politik ?
2.
Bagaimana proses politik yang terjadi di Indonesia ?
3.
Bagaimana sistem politik yang dianut indonesia saat ini ?
4.
Bagaimana peran masyarakat dalam sistem politik indonesia ?
5.
Apa kelebihan dan kelemahan sistem politik yang dianut indonesia ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan yang ingin saya capai adalah sebagai
berikut :
Ø Mendeskripsikan pengertian sistem
politik Indonesia
Ø Mendeskripsikan Infra struktur politik
Indonesia
Ø Mendeskripsikan Supra struktur politik
Indonesia
Ø Menunjukkan peran serta masyarakat dalam
sistem politik indonesia
Ø Menunjukkan kelebihan dan kelemahan
sistem politik yang dianut Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian sistem Politik
1.
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi.
Menurut
The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari
bagian-bagian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah
bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan
tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh suatu sistem adalah tubuh manusia,
mesin mobil, perangkat komputer, dan lain-lain.
Almond and Powel, 1966:19, mengartikan sistem
sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau
bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung
(interdependen). Akibat dari saling ketergantungan antar unsur itu, bila sifat
dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga
sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
2.
Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang
artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata
cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara
dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu. Politik pada hakikatnya
adalah “the art and science of
government” atau seni dan ilmu memerintah. Dalam pengertian lain,
politik dapat diartikan :
Ø Seni
dan ilmu meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional.
Ø Hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Ø Merupakan
kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di
masyarakat.
Ø Segala
sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pengertian
politik menurut pendapat para ahli:
Ø Austin Ranney
mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public
policy)
Ø Teori Aristoteles
menyebutkan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama
Ø Harold D. Laswell
menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and
how
Ø Ramlan Surbakti
mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat
untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu
wilayah tertentu
3.
Pengertian Sistem Politik
Pengertian
sistem politik menurut beberapa ahli ;
Ø Rusandi Sumintapura,
sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur
politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang
langgeng.
Ø Sukarna,
sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
Ø David Easton,
sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh
tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada
masyarakat.
Ø Robert Dahl,
sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta
melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan
kewenangan.
Ø
Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
4.
Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan. Politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan
keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan
terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik
sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
B. Proses Politik Di Indonesia
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses
politiknya bisa dilihat dari masa ke masa, masing-masing masa tersebut kemudian
dianalisis secara sistematis dari aspek :
1.
Penyaluran tuntutan
2.
Pemeliharaan nilai
3.
Kapabilitas
4.
Integrasi vertikal
5.
Integrasi horizontal
6.
Gaya politik
7.
Kepemimpinan
8.
Partisipasi massa
9.
Keterlibatan militer
10. Aparat negara
11. Stabilitas
Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :
1.
Masa prakolonial (Kerajaan
Ø Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
Ø Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
Ø Kapabilitas – SDA melimpah
Ø Integrasi vertikal – atas bawah
Ø Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa
kerajaan
Ø Gaya politik – kerajaan
Ø Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
Ø Partisipasi massa – sangat rendah
Ø Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan
dengan perang
Ø Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang
memerintah
Ø Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa
perang
2.
Masa kolonial (penjajahan)
Ø Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
Ø Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
Ø Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan
penjajah
Ø Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
Ø Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah
atau elit pribumi
Ø Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu
(memecah belah)
Ø Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang
diperalat
Ø Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
Ø Keterlibatan militer – sangat besar
Ø Aparat negara – loyal kepada penjajah
Ø Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah
3.
Masa Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Ø Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum
memadani
Ø Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
Ø Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan,
kebanyakan masih potensial
Ø Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah
atas
Ø Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity
makers dan administrator
Ø Gaya politik – ideologis
Ø Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
Ø Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul
kudeta
Ø Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
Ø Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau
partai
Ø Stabilitas - instabilitas
4.
Masa Demokrasi terpimpin (1959 – 1966)
Ø Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan
karena adanya Front nas
Ø Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
Ø Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik,
ekonomi tidak maju
Ø Integrasi vertikal – atas bawah
Ø Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
Ø Gaya politik – ideolog, nasakom
Ø Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
Ø Partisipasi massa – dibatasi
Ø Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
Ø Aparat negara – loyal kepada negara
Ø Stabilitas - stabil
5.
Masa Demokrasi Pancasila (1996 - 1998)
Ø Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak
terpenuhi karena fusi
Ø Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada
pengakuan HAM
Ø Kapabilitas – sistem terbuka
Ø Integrasi vertikal – atas bawah
Ø Integrasi horizontal – nampak
Ø Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
Ø Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
Ø Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian
lebih banyak dibatasi
Ø Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep
dwifungsi ABRI
Ø Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
Ø Stabilitas stabil
6. Masa Reformasi (1998 –
sekarang)
Ø Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuh
Ø Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
Ø Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
Ø Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah
atas
Ø Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan
(euforia)
Ø Gaya politik – pragmatik
Ø Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
Ø Partisipasi massa – tinggi
Ø Keterlibatan militer – dibatasi
Ø Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan
pemerintah
Ø Stabilitas – instabil
C. Sistem Politik di Indonesia
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam
konstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam
Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok
kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media
Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik
lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah
masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input
dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat
diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak
rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem
politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada
nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.
Ide kedaulatan rakyat
2.
Negara berdasarkan atas hukum
3.
Bentuk Republik
4.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.
Sistem Pemilihan langsung
7.
Sistem pemerintahan presidensiil
Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
1. pembagian
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif pada badan yang berbeda
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Pemerintah
berdasarkan konstitusi
4. Jaminan terhadap
kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5. Pemerintahan
mayoritas
6. Pemilu yang
bebas
7. Parpol lebih
dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
sebagai suatu
sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik
demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan.
Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai
politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada
pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan
pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi
akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu
diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru
merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah
menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia
diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
1.
Mendiskripsikan Infra Struktur Politik Indonesia
Infra
Struktur Politik adalah segala hal yang berhubungan dengan lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang dapat berpengaruh baik langsung/tidak langsung terhadap
lembaga-lembaga kenegaraan. Infra struktur politik sering disebut
sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik
masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar
kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya. Pengelompokan
infra struktur paling nyata dalam kehidupan Negara, yakni :
a.
Partai
Politik
Merupakan suatu
kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai orientasi, dan
cita-cita yang sama. Dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara
konstitusi, melalui pemilihan umum ( PEMILU )
b. Organisasi
Kemasyarakaan ( ORMAS )
Dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam
bidang social dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta
dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam PEMILU.
c.
Kelompok Kepentingan (Interest
Group)
Merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi
kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan public, kelompok ini
tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung.
d.
Kelompok Penekan ( Persure Group )
Kelompok yang dapat mempegaruhi atau bahkan membentuk
kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain
yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
e.
Tokoh Masyarakat ( Opinion Leaders )
Kelompok yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat baik
dari tokoh agama, tokoh adat, dan budaya.
f.
Media Massa ( Pers )
Media massa dalam arti sempit, yang meliputi surat
kabar, Koran, majalah, tabloit, dan bulletin-buletin pada kantor. Maupun media
massa dalam arti luas yang meliputi: media cetak, audio, audio visual, dan
media elektronik.
Kelompok infra struktur politik tersebut, secara nyata merekalah yang menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.
2.
Mendiskripsikan Supra Struktur Politik Indonesia
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga
formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara.
suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan
politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya
negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. hal itulah yang
mengidikasikan lembaga yang lahir ,tumbuh berkembang pada masyarakat.
menurut Prof. Sri Sumantri, sistem
politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra
struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang
undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk
memperjelas atau menjabarkan agar undang-undang tsb bisa dilaksanakan dan
dimengerti oleh masyarakat.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak
presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang
(Pembuat Undang-Undang). Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan
adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias
politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
a) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Ø Tugas dan Kewenangan
adalah :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
b) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Ø Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Ø Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Ø Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
c) DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Ø Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Yudikatif, Badan
yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada
warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal
24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas
masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah
Agung (MA)
2. Mahkamah
Konstitusi (MK)
3. Komisi
Yudisial (KY)
D. Peran Serta Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia
Peran serta masyarakat
dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif”
dengan ciri-ciri :
Ø
Meningkatnya
respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
Ø
Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Partisipasi
politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini
mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.
Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung
keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau
ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi
politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari
sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga
peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Di
Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu
pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah
dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Dengan melihat derajat
partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim atau pemerintahan bisa
dilihat dalam spektrum:
Ø Rezim otoriter
- warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
Ø Rezim
patrimonial - warga diberitahu tentang
keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa
memengaruhinya.
Ø Rezim
partisipatif - warga bisa memengaruhi
keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
Ø Rezim
demokratis - warga merupakan aktor utama
pembuatan keputusan politik.
Partisipasi
dalam sistem politik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
a) Konvensional
Ø Suara
dalam pemilu
Ø Terlibat
dalam kampanye
Ø Membentuk
dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
Ø Melakukan
diskusi politik
Ø Melakukan
komunikasi pribadi
b) Non
Konvensional
Ø Demonstrasi
Ø Mogok/boikot
Ø Pembangkangan
sipil
E. Kelebihan dan kelemahan sistem politik Indonesia
Setiap politik yang di anut oleh setiap negara pasti
memiliki kelebihan dan kelemahan.Begitu pula dengan sistem politik yang dianut
oleh Indonesia yang memiliki sisi kelebihan dan kekurangan.
1.
Ada beberapa
kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
v Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan
keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil yang mereka
pilih.
v Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak
kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak
politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi
kebudayaan,dan hak pribadi).
v Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
v Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
v Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai
mufakat.
v Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
2.
Kelemahan-kelemahan
dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
v Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal
politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
v Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat
sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang
biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
v Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang
memberikan peluang arena bersaing.
v Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan
beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena
adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di
dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya
kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur
dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Di Indonesia,
sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni
sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan
kelembagaan yang demokratis.
Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.
Ide kedaulatan rakyat
2.
Negara berdasarkan atas hukum
3.
Bentuk Republik
4.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.
Sistem Pemilihan langsung
7.
Sistem pemerintahan presidensiil
B.
Saran
Sebagai
masyarakat indonesia sebaiknya kita semua ikut berperan aktif dalam membangun
sistem politik yang baik dan benar sehingga mengakibatkan kemajuan yang efektif
di dalam semua bidang, baik itu ekonomi, perdagangan, pemerintahan maupun
hukum. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya
masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri :
Ø
Meningkatnya
respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
Ø
Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
DAFTAR PUSTAKA
Rusadi Kantaprawira, Sistem
Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1988
Fisip UI, Mengubur Sistem
Politik Orde Baru, Bandung, Mizan, 1998
Arief Rahman, Sistem
Politik Indonesia, Surabaya, Intelektual Club, 2001
Hartono Mardjono, Reformasi
Polisik Suatu Keharusan, Jakarta, GIP,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar