Halaman

Jumat, 13 Desember 2013

Politik Dalam Negeri Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
   

A.      Latar Belakang

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik.


Terdapat 6 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :


1.      Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah.

2.      Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat.

3.      Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat.

4.      Kapabilitas Simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.









5.      Kapabilitas Responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

6.      Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.


Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a.       Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
b.      Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik


B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang saya bahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa itu sistem, politik dan sistem politik ?
2.      Bagaimana proses politik yang terjadi di Indonesia ?
3.      Bagaimana sistem politik yang dianut indonesia saat ini ?
4.      Bagaimana peran masyarakat dalam sistem politik indonesia ?
5.      Apa kelebihan dan kelemahan sistem politik yang dianut indonesia ?

C.      Tujuan
Adapun tujuan yang ingin saya capai adalah sebagai berikut :
Ø  Mendeskripsikan pengertian sistem politik Indonesia
Ø  Mendeskripsikan Infra struktur politik Indonesia
Ø  Mendeskripsikan Supra struktur politik Indonesia
Ø  Menunjukkan peran serta masyarakat dalam sistem politik indonesia
Ø  Menunjukkan kelebihan dan kelemahan sistem politik yang dianut Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian sistem Politik

1.      Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.  
Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bagian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh suatu sistem adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat komputer, dan lain-lain.

Almond  and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari saling ketergantungan antar unsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.

2.      Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Politik pada hakikatnya adalah “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah. Dalam pengertian lain, politik dapat diartikan :
Ø  Seni dan ilmu meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional.
Ø  Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Ø  Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Ø  Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Pengertian politik menurut pendapat para ahli:
Ø  Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy)
Ø  Teori Aristoteles menyebutkan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
Ø  Harold D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how
Ø  Ramlan Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu

3.      Pengertian Sistem Politik

Pengertian sistem politik menurut beberapa ahli ;

Ø  Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
Ø  Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
Ø  David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
Ø  Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Ø  Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4.      Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,






B.   Proses Politik Di Indonesia

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa ke masa, masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
1.      Penyaluran tuntutan
2.      Pemeliharaan nilai
3.      Kapabilitas
4.      Integrasi vertikal
5.      Integrasi horizontal
6.      Gaya politik
7.      Kepemimpinan
8.      Partisipasi massa
9.      Keterlibatan militer
10.  Aparat negara
11.  Stabilitas

Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :

1.      Masa prakolonial (Kerajaan
Ø  Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
Ø  Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
Ø  Kapabilitas – SDA melimpah
Ø  Integrasi vertikal – atas bawah
Ø  Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
Ø  Gaya politik – kerajaan
Ø  Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
Ø  Partisipasi massa – sangat rendah
Ø  Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
Ø  Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
Ø  Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2.      Masa kolonial (penjajahan)
Ø  Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
Ø  Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
Ø  Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
Ø  Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
Ø  Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
Ø  Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
Ø  Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
Ø  Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
Ø  Keterlibatan militer – sangat besar
Ø  Aparat negara – loyal kepada penjajah
Ø  Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah



3.      Masa Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Ø  Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
Ø  Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
Ø  Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
Ø  Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
Ø  Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
Ø  Gaya politik – ideologis
Ø  Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
Ø  Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
Ø  Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
Ø  Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
Ø  Stabilitas - instabilitas


4.      Masa Demokrasi terpimpin (1959 – 1966)
Ø  Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
Ø  Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
Ø  Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
Ø  Integrasi vertikal – atas bawah
Ø  Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
Ø  Gaya politik – ideolog, nasakom
Ø  Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
Ø  Partisipasi massa – dibatasi
Ø  Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
Ø  Aparat negara – loyal kepada negara
Ø  Stabilitas - stabil


5.      Masa Demokrasi Pancasila (1996 - 1998)
Ø  Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
Ø  Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
Ø  Kapabilitas – sistem terbuka
Ø  Integrasi vertikal – atas bawah
Ø  Integrasi horizontal – nampak
Ø  Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
Ø  Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
Ø  Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
Ø  Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
Ø  Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
Ø  Stabilitas stabil





6. Masa Reformasi (1998 – sekarang)
Ø  Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuh
Ø  Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
Ø  Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
Ø  Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
Ø  Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
Ø  Gaya politik – pragmatik
Ø  Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
Ø  Partisipasi massa – tinggi
Ø  Keterlibatan militer – dibatasi
Ø  Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
Ø  Stabilitas – instabil


C.   Sistem Politik di Indonesia

Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hukum
3.      Bentuk Republik
4.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.      Sistem Pemilihan langsung
7.      Sistem pemerintahan presidensiil


Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:

1.      pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif  pada badan yang berbeda
2.      Negara berdasarkan atas hukum
3.      Pemerintah berdasarkan konstitusi
4.      Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5.      Pemerintahan mayoritas
6.      Pemilu yang bebas
7.      Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya

sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.

Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

1.      Mendiskripsikan Infra Struktur Politik Indonesia
 Infra Struktur Politik adalah segala hal yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat berpengaruh baik langsung/tidak langsung terhadap lembaga-lembaga kenegaraan. Infra struktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya. Pengelompokan infra struktur paling nyata dalam kehidupan Negara, yakni :

a.       Partai Politik
Merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai orientasi, dan cita-cita yang sama. Dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusi, melalui pemilihan umum ( PEMILU )

b.      Organisasi Kemasyarakaan ( ORMAS )
Dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang social dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam PEMILU.

c.       Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan public, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung.


d.      Kelompok Penekan ( Persure Group )
Kelompok yang dapat mempegaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.

e.       Tokoh Masyarakat ( Opinion Leaders )
Kelompok yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat baik dari tokoh agama, tokoh adat, dan budaya.

f.       Media Massa ( Pers )
Media massa dalam arti sempit, yang meliputi surat kabar, Koran, majalah, tabloit, dan bulletin-buletin pada kantor. Maupun media massa dalam arti luas yang meliputi: media cetak, audio, audio visual, dan media elektronik.

Kelompok infra struktur politik tersebut, secara nyata merekalah yang menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.

2.      Mendiskripsikan Supra Struktur Politik Indonesia

Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. hal itulah yang mengidikasikan lembaga yang lahir ,tumbuh berkembang pada masyarakat. menurut    Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.

Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :

1. Eksekutif
Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas atau menjabarkan agar undang-undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

 Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :

a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll



2. Legislatif
Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang). Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.

a)      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Ø  Tugas dan Kewenangan adalah :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll

b)      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Ø  Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.

Ø  Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan

Ø  Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU

c)      DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Ø  Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul

3. Yudikatif
Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :

1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)





D.   Peran Serta Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia

Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri :

Ø  Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
Ø  Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø  Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Dengan melihat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:

Ø  Rezim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
Ø  Rezim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa memengaruhinya.
Ø  Rezim partisipatif - warga bisa memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
Ø  Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.


Partisipasi dalam sistem politik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
a)      Konvensional
Ø  Suara dalam pemilu
Ø  Terlibat dalam kampanye
Ø  Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
Ø  Melakukan diskusi politik
Ø  Melakukan komunikasi pribadi

b)      Non Konvensional
Ø  Demonstrasi
Ø  Mogok/boikot
Ø  Pembangkangan sipil








E.   Kelebihan dan kelemahan sistem politik Indonesia

Setiap politik yang di anut oleh setiap negara pasti memiliki kelebihan dan kelemahan.Begitu pula dengan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang memiliki sisi kelebihan dan kekurangan.


1.      Ada beberapa kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
v  Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil yang mereka pilih.
v  Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
v  Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
v  Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
v  Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
v  Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

2.      Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
v  Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
v  Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
v  Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang memberikan peluang arena bersaing.
v  Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.






BAB III
PENUTUP
   
A.    Kesimpulan
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis.

Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hukum
3.      Bentuk Republik
4.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.      Sistem Pemilihan langsung
7.      Sistem pemerintahan presidensiil


B.     Saran
Sebagai masyarakat indonesia sebaiknya kita semua ikut berperan aktif dalam membangun sistem politik yang baik dan benar sehingga mengakibatkan kemajuan yang efektif di dalam semua bidang, baik itu ekonomi, perdagangan, pemerintahan maupun hukum. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri :

Ø  Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
Ø  Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø  Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan







DAFTAR PUSTAKA

Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1988
Fisip UI, Mengubur Sistem Politik Orde Baru, Bandung, Mizan, 1998
Arief Rahman, Sistem Politik Indonesia, Surabaya, Intelektual Club, 2001
Hartono Mardjono, Reformasi Polisik Suatu Keharusan, Jakarta, GIP,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar